b. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
c. Menentukan titik lokasi rumah.
d. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari). Jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Baca Juga: Kronologi Klitih di Jogja yang Tewaskan Murid SMA Saat Sahur
3. Calon Peserta Didik Baru Tahun Sebelumnya
a. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id.
b. Untuk siswa lulusan SMA Jatim sebelum tahun 2022, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.
c. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
d. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
e. Menentukan titik lokasi rumah.