b. Untuk SMA, memilih satu sekolah yang dituju dalam zona yang berbatasan.
c. Untuk SMK, memilih satu kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
d. Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
e. Mengunduh bukti pendaftaran.
4. Jalur Prestasi Akademik
a. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
b. Untuk SMA, memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau dua dalam zona dan satu di luar zona yang berbatasan.
c. Untuk SMK, memilih paling banyak tiga kompetensi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
d. Mengunduh bukti pendaftaran.
5. Jalur Zonasi