Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Ancaman Hukuman untuk Gisel

- 29 Desember 2020, 15:06 WIB
Artis Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka
Artis Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Gisella Anastasia atau Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang sempat menghebohkan publik pada awal November yang lalu.

Polisi menyebutkan jika Gisel dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman terhadap pasal ini adalah paling rendah enam bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Gisel Tersangka, Siapa MYD Pemeran Pria di Video Syur 19 Detik?

Baca Juga: Polisi Tetapkan Gisel dan MYD Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Pornografi

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro, Selasa 29 Desember 2020.

Tidak hanya Gisel saja, menurut polisi teman pria yang berinisial MYD juga ditetapkan sebagai tersangka dalam video syur yang beredar dalam media sosial tersebut.

“Hasil dari forensik sudah keluar, lalu pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudara GA juga saudara MYD, dan juga keterangan dari GA dan MYD mengakui jika yang berada di video tersebut adalah mereka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa, 29 Desember 2020 dilansir dari chanel Youtube KH Infotainment

Baca Juga: Polisi Tetapkan Gisel Tersangka, Video Itu Dibuat Tahun 2017 di Hotel Medan

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: YouTube Sobat Dosen ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x