MALANG TERKINI – Disc Jockey sekaligus presenter Dinar Candy menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008, Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda 5 milyar.
Dinar Candy (DC) ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Baca Juga: Buntut Aksi Bikini di Jalan, Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penetapan menjadi tersangka pada Dinar Candy tersebut terjadi setelah aksinya dalam melakukan penolakan pemberlakuan PPKM dengan menggunakan bikini dan turun ke jalan pada Selasa, 3 Agustus 2021, di Lebak Bulus Raya, Jakarta Selatan.
Dilansir Malang Terkini dari PMJ News, tanggal 7 Agustus 2021, diketahui bahwa Dinar Candy telah dibebaskan dengan catatan melakukan wajib lapor setiap minggunya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, yang menangani kasus DC menjelaskan bahwa pembebasan DC dilakukan karena tindakannya yang kooperatif selama penyelidikan berlangsung.
“Selama yang bersangkutan bersikap kooperatif, kita tidak melakukan penahanan,” Jelas Aziz kepada wartawan, Jumat, 6 Agustus 2021.
Baca Juga: Terungkap Fakta Dinar Candy, dari Ayah Guru Ngaji sampai Pernah Umrah ke Tanah Suci