Memang, kasus dr. Richard Lee masih berkaitan dengan laporan Kartika Putri beberapa waktu lalu, namun bukan pada laporannya.
Akan tetapi, dr. Richard Lee diduga melakukan percobaan untuk mengakses akun Instagram yang telah disita sebagai barang bukti pada laporan pencemaran nama baik Kartika Putri.
Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan, dr. Richard Lee kini ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti.
Sekarang dr. Richard telah dipulangkan dan tidak dilakukan penahanan. Akan tetapi dr. Richard dikenai wajib lapor selama pemeriksaan dan penyidikan berlangsung.
"Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif," jelas Yusri.
Sementara itu dr. Richard Lee ketika dimintai keterangan mengenai kasusnya tersebut tidak menjawab. Hanya mengucap terimakasih atas bantuan berbagai pihak.
“Saya mengucapkan terima kasih yang banyak sekali untuk yang membantu saya,” ucap dr. Richard Lee usai dibebaskan dari kantor kepolisian.***