Kuasa Hukum dr. Richard Lee Bakal Undang KRMT Roy Suryo Sebagai Saksi Ahli di Persidangan

- 16 Agustus 2021, 12:33 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka, namun memutuskan untuk tidak menahan dan memulangkannya.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka, namun memutuskan untuk tidak menahan dan memulangkannya. /Foto: polri.go.id/Bid Humas Polda Metro Jaya/

MALANG TERKINI–Kuasa Hukum dr. Richard Lee Razman Arif Nasution berencana akan mengundang Roy Suryo sebagai saksi ahli.

Hal itu disampaikannya usah menemani dr. Richard Lee menjalani pemeriksaan kembali di Polda Metro Jaya, Minggu 15 Agustus 2021 malam.

Pemeriksaan ini adalah kali kedua setelah dr. Richard Lee ditangkap polisi secara paksa di kediamannya.

Baca Juga: Dokter Kecantikan Richard Lee Diperiksa Lagi, Malam-Malam Datang ke Polda Metro Jaya, Ini Hasilnya

Richard Lee dinyatakan sebagai tersangka dugaan kasus ilegal akses dan usaha penghilangan barang bukti pada akun Instagramnya.

Usai pemeriksaan, Razman mengatakan jika dirinya ingin kasus yang dialami oleh kliennya tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kuasa hukum Richard Lee itu pun berjanji, jika dirinya akan membedah kasus tersebut di pengadilan untuk menunjukkan bahwa kilennya tersebut tak bersalah.

Razman juga berencana untuk mendatangkan beberapa saksi ahli terkait kasus ilegal akses, salah satunya ialah menyebut nama Roy Suryo.

Drs. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, M. Kes atau biasa disebut KRMT Roy Suryo memang diakui sebagai pakar informatika.

Baca Juga: Simpang Siur Kabar Penangkapan dr. Richard Lee, Kuasa Hukum Ajak Kartika Putri Damai

Keahlian Roy Suryo dianggap Razman mampu memberi sanggahan atas kasus yang ditimpakan kepada Richard Lee sebagai tersangka.

Nanti di pengadilan kita akan hadirkan saksi-saksi ahli termasuk nanti yang menarik itu Roy Suryo atau satu orang ahli Pak Roni,” ungkap kuasa hukum Richard Lee.

Menurut Razman, apa yang ditimpakan kepada Richard Lee merupakan kasus baru yang penuh dengan perdebatan, karena berkaitan dengan dunia nyata dan dunia maya.

Apalagi, menurutnya apa yang dilakukan oleh Richard Lee hanyalah mengelola postingan melalui fitur Bisnis Suite yang disediakan oleh Facebook.

Menurutnya, akun Instagram yang sudah disita tersebut ternyata masih terintegrasi dengan Bisnis Suite Facebook milik Richard Lee.

Ini multi tafsir,” kata Razman, seperti dikutip Malang Terkini dari kanal YouTube Hitz Infotainment, Senin 16 Agustus 2021.

Diterangkan, bahwa Richard Lee hanya melakukan postingan Facebook yang tidak disadari juga otomatis terposting di akun Instagram.

Apakah ini nanti bisa dikatakan ilegal akses, tersadap dengan sendirinya, atau ter-hack, ter-duplikasi, atau terbajak, nah itu nanti pihak pengadilan,” ungkap Razman.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab dr. Richard Lee Ditangkap, Karena Konflik dengan Kartika Putri?

Seperti diberitakan sebelumnya, dokter kecantikan yang juga Youtuber Richard Lee tersebut mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani BAP kedua.

Richard Lee ditemani oleh kuasa hukum serta beberapa asisten mendatangi Polda Metro Jaya pada malam hari, Minggu 15 Agustus 2021.

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution menjelaskan, kedatangan dirinya beserta klien adalah atas panggilan pihak kepolisian.

Hari ini klien saya datang dalam rangka menjalani pemeriksaan dari Polda Metro Jaya khususnya Unit Cyber Crime,” ungkap kuasa hukum.

Pemeriksaan tersebut adalah tindak lanjut dari pada penangkapan kepada Richard Lee beberapa waktu lalu.

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan kasus ilegal akses pada akun Instagram miliknya yang telah disita kepolisian.

Penyitaan akun Instagram Richard Lee adalah sebagai barang bukti dalam hukum yang masih berjalan atas laporan yang dibuat oleh Kartika Putri.

Namun demikian, terkait pemeriksaan yang berkaitan dengan kasus ilegal akses, menurut kuasa hukum Richard Lee menjadi debatable.

Kuasa hukum Richard Lee juga bercerita bahwa kasus yang dialami oleh kliennya tersebut merupakan kasus baru.

Dirinya berharap bahwa kasus yang dialami oleh kliennya tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera masuk di persidangan.

Biarkan saya sebagai lawyer dari dokter Richard membedah kasus ini di pengadilan dan mendatangkan ahli-ahli,” ungkap Razman mendampingi Richard Lee. ***

Editor: Yuni Astutik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x