Tanggapi Munculnya Saipul Jamil di TV, Ketua KPI Pusat: Kita Ini Kerjanya Pasca Tayang

- 9 September 2021, 14:57 WIB
Ketua KPI, Agung Suprio, menyebutkan kasus seperti Saipul Jamil terjadi karena cara kerja KPI Pasca Tayang
Ketua KPI, Agung Suprio, menyebutkan kasus seperti Saipul Jamil terjadi karena cara kerja KPI Pasca Tayang /Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

MALANG TERKINI – Saipul Jamil masih terus menjadi sorotan netizen Indonesia, karena sambutan yang diterima setelah keluar dari penjara.

Tak hanya itu, munculnya Saipul Jamil di layar kaca membuat netizen bertanya-tanya, kenapa seorang mantan narapidana kasus pelecehan seksual harus menerima penyambutan luar biasa layaknya seorang pemenang olimpiade dan muncul di televisi dengan bebas.

Masyarakat yang tak terima dengan  kehadiran Saipul Jamil pun beramai-ramai mengecam Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui kolom komentar Instagram KPI Pusat dan Instagram ketua KPI.

Baca Juga: Ini Kasus yang Menyebabkan Saipul Jamil Dipenjara, Kronologi Lengkap Hingga Sudah Bebas Murni

Menyikapi hal tersebut, pada 6 September, melalui laman resmi KPI, Komisi Penyiaran Indonesia membuat surat permintaan kepada lembaga penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi siaran terhadap pembebasan Saipul jamil.

Pada Kamis, 9 September 2021, melalui kanal YouTube Podcast Deddy Corbuzier, ketua umum KPI, Agung Suprio, membuat klarifikasi atas munculnya Saipul Jamil di televisi.

Agung Suprio mengatakan bahwa kerja KPI adalah memproses siaran setelah ditayangkan, sehingga setelah Saipul Jamil muncul di TV, KPI kemudian mulai mengevaluasi tayangan, lalu mulai mendiskusikan antara Hak Asasi Manusia (HAM) dan etika (kepatutan publik).

Kita ini bekerja pasca tayang, bro. gak mungkin kita tau seluk beluk TV tersebut. Ya ketika dia mau produksi kita gak tau. Udah tayang baru kita awasin. Kita kaget juga penyambutannya ibarat seperti pahlawan,” katanya kepada Deddy Corbuzier.

Ketika dia tampil di TV ya orang udah gak suka. Nah itu, kita juga dalam proses mengevaluasi tayangan. Kan melihat, kemudian kita diskusi waktu itu, perdebatan antara Hak Asasi Manusia dengan kepatutan publik, seru tu,” sambungnya.

Baca Juga: Dewi Perssik Sarankan Saipul Jamil Cari Rezeki di Bisnis Lain Tidak Bergantung Pada Televisi

Ia mengatakan bahwa KPI melihat dari berbagai referensi luar negeri, bahwa narapidana pelecehan seksual itu dibatasi dan bahkan ada negara yang narapidana kasus tersebut diberi alat tracker untuk dilacak meski telah menjalani hukuman.

Menurut ketua KPI, persoalan yang muncul di TV adalah KPI mempertimbangkan siaran glorifikasi, yang kemudian membuat publik beranggapan bahwa hal seperti itu ternyata bukanlah masalah untuk tampil di TV.

Saat Deddy mempertanyakan kembali pendapat KPI yang menyatakan bahwa tampilnya Saipul Jamil di TV secara hukum tidak bersalah, Agung Suprio mengatakan bahwa itu benar berdasarkan pedoman KPI.

Ya. Kita kan punya Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran itu memang tidak ada, bukan tidak ada ya. Ada beberapa pasal yang kira-kira bisa menjerat. Jadi itu ditafsirkan untuk menjerat itu ada,” jawab Agung.

Baca Juga: Boikot Saipul Jamil, Komnas Perlindungan Anak Minta Masyarakat Matikan Televisi yang Menayangkannya

Ia mengungkapkan bahwa terjadi perdebatan hukum antara etika dan HAM di komisioner. Karenanya, KPI membuat surat yang isinya mengecam glorifikasi Saipul Jamil, narapidana tersebut bisa tampil di TV hanya untuk kepentingan edukasi, dan untuk hiburan pun belum bisa.

Menanggapi soal sumber penghasilan Saipul Jamil yang berasal dari TV, Agung mengatakan bahwa hanya KPI mengakomodasi kepentingan publik dalam artian kepentingan yang paling banyak atau mayoritas.

Meski ada penggiat HAM yang mengkritik keputusan tersebut, akan tetapi Agung mengatakan bahwa itu merupakan lawan etika dan kepatutan yang untuk sementara menyingkirkan HAM. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Podcast Close the Door


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah