Tak Mengajukan Banding, Hukuman B.I Eks IKON Tidak Berubah

- 24 September 2021, 13:06 WIB
Hukuman B.I eks IKON tidak berubah karena tidak ada pengajuan banding.
Hukuman B.I eks IKON tidak berubah karena tidak ada pengajuan banding. /Insatgram/@hanbinbub/


MALANG TERKINI – 
B.I yang merupakan seorang rapper sekaligus mantan personil grup IKON baru-baru ini dikabarkan divonis 4 tahun masa percobaan.

Hukuman yang diterima B.I merupakan konsekuensinya atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan LSD.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Divisi Pidana 25-3, menghukum B.I pada tanggal 10 September lalu dengan 4 tahun masa percobaan.

Baca Juga: Sebagai Bentuk Refleksi, B.I Eks IKON Berjanji Membantu Kaum Perempuan di Zambia, Afrika

Namun, jika selama masa percobaan itu B.I melakukan kesalahan, maka ia akan dipenjara selama 3 tahun karena pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika.

Tak hanya itu, B.I juga harus melakukan pelayanan masyarakat selama 80 jam, mengikuti sosialisasi tentang narkotika 40 jam, dan membayar denda sebesar 1,5 juta Won atau sekitar Rp18,2 juta.

Apabila selama 7 hari terhitung dari tanggal ia dijatuhi hukuman, B.I dan jaksa yang menangani kasusnya mengajukan banding, maka hukuman yang telah diterima B.I bisa diubah.

Baca Juga: Pesan Manis Member IKON untuk Penggemar dalam Perayaan 6 Tahun IKONIC

Terhitung dari tanggal 10 hingga tanggal 17, ternyata pihaknya maupun B.I sendiri tidak melakukan pengajuan.

Pada tanggal 23 September, laporan pengadilan menyatakan bahwa jaksa dan B.I tidak mengajukan banding.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: All Kpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah