MALANG TERKINI – Tamara Bleszynski kemarin, 12 Oktober 2021 mendatangi Bareskrim Polri bersama dengan T. Djuhansyah, kuasa hukumnya. Namun laporan tersebut ditolak oleh penyidik.
Seperti yang dikutip Malang Terkini dari PMJ News, 12 Oktober 2021 dikabarkan bahwa artis kelahiran 25 Desember 1974 itu melaporkan sebuah kasus bisnis yang dia jalani hingga merugikan dirinya.
Nilai dari kasus bisnis yang dilaporkan itu pun tak tanggung-tanggung, hingga belasan milyar rupiah.
Baca Juga: Usai Mengaku Tak Menyesal, Baim Wong Kini Minta Maaf Kepada Kakek Suhut
Menurut kuasa hukumnya, T. Djohansyah, awalnya Tamara Bleszynski yang memiliki nama asli Tamara Natalia Christina Mayawati Bleszynski mendatangi Bareskrim untuk membuat laporan saja.
Namun karena dokumen pendukung masih dirasakan kurang, laporan Tamara Bleszynski masih belum bisa diterima penyidik.
Penyidik telah membantu memberikan informasi dokumen apa saya untuk menguatkan laporan yang disampaikan agar dilengkapi terlebih dahulu.
"Soal dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap Tamara, penyidik membantu dan meminta kami untuk memenuhi dokumen terkait," ucap kuasa hukum Tamara Bleszynski.
Menurut T. Djohansyah, nilai kerugiannya dalam kasus bisnis Tamara Bleszynski mencapai belasan miliar.