Terkait Kasus Rachel Vennya, Bareskrim Periksa Tiga Orang Saksi

- 7 Januari 2022, 20:05 WIB
Bareskrim Polri saat ini memeriksa tiga orang saksi terkait kasus Rachel Vennya.
Bareskrim Polri saat ini memeriksa tiga orang saksi terkait kasus Rachel Vennya. /FAUZAN/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Selebgram Rachel Vennya diketahui tersandung kasus kabur dari karantina pada bulan Desember tahun 2021.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Jumat 10 Desember 2021, Rachel Vennya divonis bersalah dengan hukuman 4 bulan penjara. Namun ada ketentuan bahwa hukuman 4 bulan penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila ada perintah hakim, jikalau dalam 8 bulan masa percobaan terpidana terbukti melanggar hukum.

Di sisi lain, para penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan melalui aplikasi Dumas Presisi, yang terkait dengan suap karantina yang diduga dilakukan oleh Rachel Vennya.

Baca Juga: Rachel Vennya Tak Ditahan Karena Dinilai Sopan Kepada Hakim, Netizen Bandingkan dengan Nenek Asyani

Melansir dari Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait laporan tersebut.

"Sampai saat ini sudah ada tiga orang yang telah dimintai keterangan," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri hari Jumat tanggal 7 Januari 2022.

Ia menyebutkan bahwa terkait laporan tersebut telah dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun, penyidik masih belum melakukan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya selaku pihak terlapor.

Baca Juga: 19 Arti Mimpi Bersetubuh Menurut Kitab Primbon Jawa, Hati-hati Akan Ada Godaan Pernikahan!

"Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan," ujar Ramadhan.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah