Dea OnlyFans Hamil 5 Bulan, Ajukan Permohonan Tidak Ditahan di Kejaksaan

- 17 Mei 2022, 19:00 WIB
Dea OnlyFans melakukan pengajuan permohonan tidak ditahan di Kejaksaan karena sedang hamil 5 bulan.
Dea OnlyFans melakukan pengajuan permohonan tidak ditahan di Kejaksaan karena sedang hamil 5 bulan. /Dok. PMJ News/

Salah satunya adalah karena kliennya, Dea OnlyFans saat ini tengah dalam kondisi berbadan dua dengan usia kandungannya mencapai 23 minggu atau 5 bulan lebih.

Abdillah Syarifuddin berharap dengan kondisi Dea OnlyFans sekarang ini menjadi bahan pertimbangan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan agar tidak melakukan penahanan.

"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di Kejaksaan. Karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, check up, dan lain sebagainya," jelas Abdillah.

Baca Juga: Update! Aturan Baru Aktivitas Luar Ruangan Boleh Lepas Masker, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Swab, PCR, Antigen

Walaupun demikian Dea OnlyFans mengatakan bahwa ia tetap bertanggung jawab atas kasus yang menjeratnya itu.

"Tapi, saya harus mempertanggungjawabkan kesalahan saya. Cuma yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana, itu yang saya sedihkan," ucap Dea OnlyFans.

Dea OnlyFans berharap juga mendapatkan waktu untuk menyelesaikan kuliahnya yang kurang sedikit lagi dia lulus.

Dea OnlyFans yang tersandung kasus pornografi hingga terjerat sebagai tersangka ini selama ini tidak ditahan oleh pihak kepolisian, ia hanya dikenakan wajib lapor saja.

Baca Juga: UAS Mengaku Dideportasi dari Singapura Saat Hendak Liburan Bersama Sahabat dan Keluarganya

Seperti diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Meski begitu, Dea tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Pihak kepolisian memutuskan mengenai wajib lapor ini dengan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah karena Dea OnlyFans mendapatkan jaminan dari pihak keluarga.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah