Apa Itu Justice Collaborator? Apakah Pelaku Utama dalam Suatu Tindak Pidana?

7 Agustus 2022, 20:48 WIB
Penjelasan Lengkap tentang Kedudukan Justice Collaborator pada Tindak Pidana /succo/Pixabay

 

MALANG TERKINI – Pada artikel ini, membahas tentang Justice Collaborator dalam tindak pidana. 

Dilansir dari Youtube Robi Anugrah Marpaung Channel, membagikan penjelasan mengenai Justice Collaborator.

Pada postingan tersebut menjelaskan bahwa Justice Collaborator merupakan seorang pelaku yang melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Healing: Arti Kata dan Beberapa Cara untuk Menerapkannya

Namun, pada pemahaman Justice Collaborator bukanlah seorang pelaku tindak pidana yang utama.

Jadi, Justice Collaborator diartikan sebagai seorang pelaku tindak pidana yang bukan merupakan pelaku utama dalam tindakan pidana.

Seseorang yang bukan merupakan pelaku utama dalam tindakan pidana, dan telah mengakui perbuatanya, serta bersedia untuk mengungkap suatu tindak pidana secara terang-terangan.

Baca Juga: Apa itu Pati Yanma? Arti, Fungsi, dan Tugas Baru Irjen Ferdy Sambo Setelah Dimutasi dari Jabatan Kadiv Propam

Maka, pada pemahaman mengenai Justice Collaborator yaitu seseorang yang bukan merupakan pelaku utama tindak pidana akan membantu mengungkapkan sebuah kasus tindak pidana dengan membantu penegak hukum memecahkan masalah tindak pidana tersebut.

Lantas, seperti apa posisi seorang Justice Collaborator pada hukum, itu bisa dikatakan sebagai saksi dalam tindak pidana.

Seorang Justice Collaborator yang merupakan pelaku yang bukan pelaku utama, namun juga menjadi saksi dalam tindak pidana, jadi Justice Collaborator bersedia menjadi saksi.

Perlu diingat lagi, bahwa orang yang berada pada posisi atau dikatakan sebagai seorang Justice Collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana, namun bukanlah seorang pelaku utama dalam suatu tindak pidana.

Baca Juga: Apa Itu HAKI? Simak Pengertian dan Jenis-Jenis HAKI

Selain itu, posisi Justice Collaborator yang juga sebagai saksi pada tindak pidana, itu menunjukkan bahwa kesaksian Justice Collaborator yang menjadi saksi merupakan suatu kesaksian yang tidak diungkapkan oleh saksi atau pelaku yang lainnya.

Dengan kata lain, hanya orang yang berada pada gelar Justice Collaborator yang mengungkapkan kesaksian atau keterangannya hanya dimiliki dan keluar darinya.

Oleh karena itu, yang penting harus dilakukan oleh Justice Collaborator lainnya yaitu harus memiliki kewajiban untuk mengakui semua perbuatan yang dia telah lakukan pada suatu tindak pidana tersebut.

Dan juga seorang Justice Collaborator juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara atas perbuatannya.

Baca Juga: Imbas Kasus Brigadir J, Karir dan Jabatan Sejumlah Petinggi Polri Runtuh, Ferdy Sambo hingga Benny Ali

Pada hal yang terpenting juga, yaitu pada proses penyidikan, penututan, maupun persidangan dalam sangkut paut kooperatif, Justice Collaborator tidak diperkenankan untuk melarikan diri.

Seseorang yang berada pada gelar Justice Collaborator, akan memperoleh fasilitas-fasilita yang berbeda dari pelaku lainnya, yang tidak mendapatkan gelar Justice Collaborator.

Maksudnya, Justice Collaborator akan dipisahkan dari pelaku tindak pidana lainnya dalam proses penahanan.

Selain itu juga pada berkas perkara orang yang memperoleh gelar Justice Collaborator akan dipisahkan dari pelaku tindak pidana lainnya.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal CCTV yang Ada di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Jadi, singkatnya tentang Justice Collaborator yaitu ketika seorang Justice Collaborator mengungkapkan pengakuan atau kesaksian, maka akan dipisahkan dari ruangan yang sama dengan pelaku utama.

Sehingga, Justice Collaborator akan terlindungi keselamatannya dari seorang pelaku utama yang akan diungkapkan oleh Justice Collaborator.

Itulah informasi seputar penjelasan Justice Collaborator dalam tindak pidana. ***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Tags

Terkini

Terpopuler