Hindari Pinjaman Online Ilegal dengan Cara Ini

- 15 Oktober 2021, 18:45 WIB
Beberapa cara untuk menghindari pinjol ilegal
Beberapa cara untuk menghindari pinjol ilegal /Pixabay/Mohamed Hassan

MALANG TERKINI - Tidak semua pinjaman online (pinjol) aman bagi masyarakat sebab ada banyak pinjol abal-abal alias ilegal yang yang menjerat banyak korban.

Agar tidak menjadi korban pinjol ilegal berikutnya, lakukan pencegahan dengan cara mengecek statusnya melalui beberapa kontak resmi berikut ini, bisa dipilih salah satu atau seluruhnya.

Pertama, cek menggunakan email, caranya dengan mengirim pesan ke  [email protected] atau bisa pula dengan menghubungi nomor 157 untuk mendapatkan jawaban.

Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal Yogyakarta Digerebek Polisi, Begini Cara Cek Pinjaman Online Abal-abal di OJK

Hubungi nomor 081-157-157-157 (nomor resmi Otoritas Jasa Keuangan) jika ingin mengeceknya menggunakan WhatsApp. Caranya dengan mengetik nama pinjol yang ingin diperiksa. Nantinya ada balasan otomatis yang berisi tentang status pinjol.

1. Mengecek Status Pinjol Melalui OJK

Kini setiap penyelenggara pinjol Indonesia harus terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila belum terdaftar di dalamnya, maka status pinjol dinyatakan ilegal.

Untuk memeriksa daftar pinjol yang terdaftar di OJK, klik www.ojk.go.id lalu tekan IKNB dan Fintech, setelahnya akan ada dokumen yang berisi tentang daftar pinjol legal.

Lembaga pengawas industri jasa keuangan ini pada 11 Oktober 2021 lalu telah merilis daftar 106 pinjol resmi per 6 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah