MALANG TERKINI - Ada banyak pinjaman online atau pinjol abal-abal yang memakan tidak sedikit korban. Untuk menghindari terjebak penipuan di dalamnya, cek daftar pinjol yang terdaftar di OJK.
OJK singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, merupakan lembaga pengawas industri jasa keuangan yang melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta mampu mewujudkan perekonomian yang berdaya saing global.
Hingga kini, setiap penyelenggara pinjaman online Indonesia harus terdaftar di lembaga tersebut. Jika belum terdaftar di dalamnya, status pinjol dinyatakan ilegal.
Baca Juga: Daftar 107 Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK 2021 per 8 September
Pada 15 September 2021, OJK telah merilis daftar 107 pinjol yang terdaftar di OJK per 8 September 2021, mulai dari DANAMAS hingga indosaku.
Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan data per 2 September 2021 yang diterbitkan pada 13 September 2021.
1. Cara Cek Daftar Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK
Untuk memeriksa daftar pinjaman online yang terdaftar di OJK, kunjungi OJK di www.ojk.go.id lalu klik IKNB dan tekan Fintech, setelahnya akan ada dokumen yang bisa diunduh, berisi tentang daftar pinjol yang telah mendapat izin oleh OJK.
Selain itu, bisa pula dicek dengan menggunakan email dan telepon, kirim pesan ke email [email protected] atau hubungi nomor 157 untuk mendapatkan jawaban.