MALANG TERKINI – Berikut informasi tentang harga rokok jenis Mild, Putihan, Filter dan juga Kretek pada awal tahun 2022, tepatnya setelah kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan bahwa harga rokok akan naik mulai 1 Januari 2022 mendatang, menyesuaikan dengan kenaikan CHT.
Dengan kenaikan CHT sebesar 12 persen, harga rokok dipastikan juga akan terdongkrak. Tidak terkecuali jenis Mild, Filter, Putihan dan Kretek.
Kenaikan CHT ini menurut Menkeu dilatarbelakangi berbagai pertimbangan, mulai dari faktor kesehatan, petani tembakau, hingga kelangsungan industri rokok secara keseluruhan.
Baca Juga: Harga Rokok Sampoerna Terkini Seiring Dengan Pengumuman Tarif Cukai Naik 12 persen
Selain itu, pertimbangan yang cukup penting adalah pengeluaran masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan untuk membeli rokok dalam setiap tahunnya.
Tercatat, rokok merupakan pengeluaran terbesar kedua setelah beras. Hal ini tentu membuat mereka lebih sulit untuk keluar dari bayang-bayang kemiskinan.
"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” ujar Sri Mulyani sebagaimana dikutip Malang Terkini dari laman Kemenkeu.
Berikut perkiraan harga rokok di tahun 2022 setelah kenaikan Cukai Hasil Tembakau sebesar 12 persen mulai berlaku.