Daftar Harga Rokok per Bungkus Setelah Naik Mulai 1 Januari 2022: Mild, Filter, Putihan dan Kretek

- 17 Desember 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi – Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2022, Inilah Daftar Harga per Bungkusnya
Ilustrasi – Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2022, Inilah Daftar Harga per Bungkusnya /ColiN00B / PIXABAY.

MALANG TERKINI – Berikut daftar harga rokok per bungkus pasca ditetapkan akan naik mulai 1 Januari 2022, menyusul adanya kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Hampir semua harga rokok mulai dari jenis mild, kretek maupun filter akan mengalami kenaikan pada awal 2022, hal ini sebagaimana yang telah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Jika merujuk pada pernyataan resmi Menkeu, harga rokok per bungkus akan naik sebesar 12 persen selaras dengan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Baca Juga: Rogoh Kocek Lebih Dalam, Ini Daftar Harga Rokok 1 Januari 2022

Sedangkan untuk kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya sebesar 4,5 persen sesuai dengan instruksi dari presiden.

Sebenarnya Presiden Joko Widodo memberikan batas maksimal 5 persen untuk kenaikan jenis Sigaret Kretek Tangan, tetapi kemudian pihak yang bersangkutan sepakat di angka 4,5.

“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Sri Mulyani sebagaimana dikutip Malang Terkini dari laman Kemenkeu.

Adapun pertimbangan pemerintah menaikkan Cukai Hasil Tembakau meliputi berbagai hal, mulai dari yang berkaitan dengan kesehatan, petani tembakau, hingga industri rokok secara keseluruhan.

Baca Juga: Kapan Tanggal Libur Sekolah 2021? Ini Edaran Terbaru Jadwal Libur Wilayah Jawa, DKI Jakarta dan Bali

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah