MALANG TERKINI – Berikut informasi tentang harga rokok yang telah ditetapkan akan naik per 1 Januari 2022, simak tulisan ini sampai habis untuk mengetahui rincian harga per bungkusnya.
Mulai awal tahun 2022, harga rokok dipastikan akan naik menyusul adanya kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12 persen yang secara resmi telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Kenaikan harga rokok tersebut sebagaimana yang telah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 pada Senin, 13 Desember 2021.
Tetapi untuk kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya tidak sebesar CHT, Presiden Jokowi meminta hanya 5 persen.
Setelah dilakukan koordinasi dengan Menko Perekonomian, diputuskan bahwa kategori SKT hanya akan mengalami kenaikan sebesar 4,5 persen.
“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Sri Mulyani sebagaimana dikutip Malang Terkini dari laman Kemenkeu.
Baca Juga: Ceramah Gus Baha: Allah Selalu Memberikan Berkah Harapan Karena Kefasikan Dianggap Sementara
Kenaikan Cukai Hasil Tembakau yang juga berimbas terhadap harga rokok didasari berbagai hal, mulai dari dampak terhadap petani tembakau, pekerja, hingga industri rokok secara keseluruhan.