Cara Bayar e-Tilang Lewat Tokopedia Bakal Dapat Cashback? Cek Disini!

- 17 Juni 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi - Pembayaran e-Tilang/
Ilustrasi - Pembayaran e-Tilang/ /Pixabay/StockSnap/

MALANG TERKINI – Bayar e-tilang sekarang bisa lewa Tokopedia. Berbagai cashback atau potongan bisa diperoleh dengan cara dan langkah-langkah berikut ini.

Sejak pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional yang berlaku pada Maret 2021 lalu, berbagai jenis pelanggaran lalu lintas mulai dideteksi dengan mudah melalui CCTV.

Cara pembayarannya pun saat ini sudah melalui online. Baik melalui website kejaksaan, BRI, maupun bank lain dan salah satu e-commerce terbesar di Indonesia yaitu Tokopedia.

Baca Juga: Cara Bayar E-Tilang Lewat Tokopedia, Bakal Dapat Diskon? Cek di Sini!

Dengan adanya tilang elektronik, pemilik kendaraan secara mengejutkan bisa menerima surat konfirmasi penilangan dari kepolisian dengan bukti video atau foto CCTV pelanggaran lalu lintas yang ia lakukan.

Setelah menerima surat penilangan itu, pemilik kendaraan harus mengonfirmasi, apakah kendaraan tersebut memang miliknya. Jika memang bukan kendaraannya, maka ia harus memberi tahu pihak kepolisian mengenai hal tersebut.

Konfirmasi bisa dilakukan dengan mengakui bahwa pemilik kendaraan sebagai pengendara memang melanggar dan pemilik kendaraan harus membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Besaran denda yang akan ditetapkan sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi. Nominalnya dimulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Baca Juga: Masih Dibuka! Informasi Jadwal Seleksi dan Syarat Beasiswa APERTI BUMN 2022

Sebelum melakukan pembayaran tilang secara elektronik atau tilang konvensional, pelanggar terlebih dahulu mengecek besaran denda melalui situs web kejaksaan, berikut ini adalah langkah-langkahnya:

1. Buka situs web Kejaksaan, klik LINK INI untuk menuju halaman website Kejaksaan

2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang,

3. Klik ‘Cari’. Nomor tilang itu tertera di surat penilangan yang diberikan pihak kepolisian.

3. Situs web tilang Kejaksaan akan memberikan informasi mengenai tilang daring, kode pembayaran, serta jumlah nominal denda tilang yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Lokasi, Jadwal, Sasaran Operasi Patuh Semeru 2022 di Jombang

Kemudian setelah pelanggar mengetahui besaran tilang, pelanggar bisa membayar melalui Tokopedia. Berikut ini cara membayar tilang online melalui Tokopedia:

1. Buka aplikasi Tokopedia

3. Pilih menu Top Up/Tagihan.

4. Klik Semua Kategori

4. Klik Layanan Pemerintah > Penerimaan Negara.

Baca Juga: Begini Cara Melihat Video Replay Match Game Mobile Legend Dari Ponsel

5. Pilih Bayar PNPB (Penghasilan Negara Bukan Pajak),

6. Masukkan Kode Billing yang telah kamu dapatkan melalui website Kejaksaan

7. Untuk mendapatkan promo Cashback, kamu cukup scroll ke bawah dan pilih promo sesuai dengan program yang tertera atau ada di Tokopedia

8. Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda sukai, seperti OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.

Setelah melunasi denda tilang, jangan lupa untuk mengambil barang bukti tilang di Kantor Kejaksaan terdekat atau melalui online.

Itulah informasi mengenai cara pembayaran tilang online (e-tilang) melalui Tokopedia.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x