Cara Membayar Denda Tilang Elektronik dengan Menggunakan Aplikasi BRImo, Sangat Mudah dan Cepat!

- 16 Juni 2022, 06:56 WIB
Ilustrasi: cara membayar denda tilang elektronik dengan menggunakan BRImo dengan mudah dan cepat.
Ilustrasi: cara membayar denda tilang elektronik dengan menggunakan BRImo dengan mudah dan cepat. /ARNAS PADDA/ANTARA

MALANG TERKINI – denda tilang elektronik atau yang sering disebut dengan E-TLE menjadi hal yang sering diperbincangkan oleh para pengendara.

Sebelum membahas denda tilang elektronik, perlu diketahui bahwa mulai dari tanggal 13 Juni hingga 26 Juni akan dilaksanakan operasi patuh. Lebih tepatnya operasi program pemerintah tersebut akan dilaksanakan selama 2 minggu.

Yang Namanya operasi patuh, sudah pasti ada minimalnya satu yang kena tilang. Maka dari itu, para pengemudi haruslah membayar denda tilang elektronik.

Baca Juga: Cara Cek Denda Tilang Elektronik Operasi Patuh 2022, Data Tidak Ditemukan? Ini Solusinya

Denda tilang elektronik yang ditetapkan ini tidak sedikit, maka dari itu jangan pernah bermain-main dengan lalu lintas dan sebaiknya selalu mengikuti aturan yang telah dibuat.

tujuan utama diadakannya denda tilang elektronik yakni untuk meminimalisir jumlah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.

Sistem E-TLE ini akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Agar pengguna kendaraan bisa tertib dan disiplin dalam mematuhi peraturan berlalu lintas.

Jika kita terkena tilang elektronik, maka denda tilang elektronik harus tetap dibayar. Dan cara pembayarannya pun harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Imbauan Soal Pengendara Sepeda Motor Tak Boleh Pakai Sandal Jepit, Kakorlantas: Tidak Ada Sanksi Tilang

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x