Maka, pada pemahaman mengenai Justice Collaborator yaitu seseorang yang bukan merupakan pelaku utama tindak pidana akan membantu mengungkapkan sebuah kasus tindak pidana dengan membantu penegak hukum memecahkan masalah tindak pidana tersebut.
Lantas, seperti apa posisi seorang Justice Collaborator pada hukum, itu bisa dikatakan sebagai saksi dalam tindak pidana.
Seorang Justice Collaborator yang merupakan pelaku yang bukan pelaku utama, namun juga menjadi saksi dalam tindak pidana, jadi Justice Collaborator bersedia menjadi saksi.
Perlu diingat lagi, bahwa orang yang berada pada posisi atau dikatakan sebagai seorang Justice Collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana, namun bukanlah seorang pelaku utama dalam suatu tindak pidana.
Baca Juga: Apa Itu HAKI? Simak Pengertian dan Jenis-Jenis HAKI
Selain itu, posisi Justice Collaborator yang juga sebagai saksi pada tindak pidana, itu menunjukkan bahwa kesaksian Justice Collaborator yang menjadi saksi merupakan suatu kesaksian yang tidak diungkapkan oleh saksi atau pelaku yang lainnya.
Dengan kata lain, hanya orang yang berada pada gelar Justice Collaborator yang mengungkapkan kesaksian atau keterangannya hanya dimiliki dan keluar darinya.
Oleh karena itu, yang penting harus dilakukan oleh Justice Collaborator lainnya yaitu harus memiliki kewajiban untuk mengakui semua perbuatan yang dia telah lakukan pada suatu tindak pidana tersebut.
Dan juga seorang Justice Collaborator juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara atas perbuatannya.