Pada hal yang terpenting juga, yaitu pada proses penyidikan, penututan, maupun persidangan dalam sangkut paut kooperatif, Justice Collaborator tidak diperkenankan untuk melarikan diri.
Seseorang yang berada pada gelar Justice Collaborator, akan memperoleh fasilitas-fasilita yang berbeda dari pelaku lainnya, yang tidak mendapatkan gelar Justice Collaborator.
Maksudnya, Justice Collaborator akan dipisahkan dari pelaku tindak pidana lainnya dalam proses penahanan.
Selain itu juga pada berkas perkara orang yang memperoleh gelar Justice Collaborator akan dipisahkan dari pelaku tindak pidana lainnya.
Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal CCTV yang Ada di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Jadi, singkatnya tentang Justice Collaborator yaitu ketika seorang Justice Collaborator mengungkapkan pengakuan atau kesaksian, maka akan dipisahkan dari ruangan yang sama dengan pelaku utama.
Sehingga, Justice Collaborator akan terlindungi keselamatannya dari seorang pelaku utama yang akan diungkapkan oleh Justice Collaborator.
Itulah informasi seputar penjelasan Justice Collaborator dalam tindak pidana. ***