Apakah Perselingkuhan Bisa Dipidana? Simak Syarat Pelaporan dari Segi Hukum

- 28 Oktober 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi - Hukum Pidana Perselingkuhan
Ilustrasi - Hukum Pidana Perselingkuhan /Pixabay/Voy Zan

Baca Juga: Profil dan Biodata AKBP Aris Rusdiyanto, Kapolres Muara Enim yang Diduga Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah

“Yang masuk penjara ini ya laki-laki ini (suami) dan perempuan yang berhubungan ini, pelapornya ya harus istrinya,” jelas Yosep Parera dalam akun TikTok @rumah_pancasila.

Adapun syarat tentu berbeda jika laki-laki ini dan istri beragama selain Islam, maka perkara ini tidak bisa jalan kecuali istri menuntut perceraian.

“Jadi sekalipun istri lapor tapi tidak menggugat cerai maka perzinaan ini tidak bisa dilanjutkan ke muka sidang,” tambah Yosep.

“Kalau pasangan ini beragam Islam, tidak perlu cerai. Anda lapor perkara bisa langsung jalan. Jadi yang harus lapor pasangan sah,” imbuhnya kembali.

Sementara bagi pasangan yang beragama selain Islam diwajibkan untuk mengurus perceraian terlebih dahulu agar perkara dapat diproses.

Sedangkan bagi pasangan yang beragama Islam, perkara bisa langsung diproses hukum untuk dibawa ke muka sidang.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah