Apakah Perselingkuhan Bisa Dipidana? Simak Syarat Pelaporan dari Segi Hukum

- 28 Oktober 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi - Hukum Pidana Perselingkuhan
Ilustrasi - Hukum Pidana Perselingkuhan /Pixabay/Voy Zan

Perzinahan menurut pasal 284 KUHP adalah ketika seorang laki-laki yang sudah menikah melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan yang sudah menikah atau yang belum menikah tapi sudah dewasa atau sebaliknya, seorang perempuan yang sudah menikah melakukan hubungan seksual dengan seorang laki-laki yang sudah menikah atau belum menikah tapi sudah dewasa.

Dalam pasal 284 KUHP juga telah dijelaskan, dapat dikatakan persetubuhan apabila dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Yang dimaksud dengan persetubuhan ialah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota (kemaluan) lakilaki harus masuk kedalam anggota (vagina) perempuan, sehingga mengeluarkan air mani.

Sehingga dalam kata lain, perselingkuhan tidak memiliki dasar hukum, namun perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284 dengan ancaman pidana 9 bulan.

Baca Juga: Tanyakan 7 Hal Ini Kepada Suami, Dapat Ungkapkan Pasanganmu Tipe Orang Setia atau Diam-diam Selingkuh

Berikut ini isi dalam Pasal 284 KUHP:

1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Baca Juga: Ternyata Selingkuh Memiliki Dampak Positif, Nomor 7 yang Paling Ekstrim

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah