Apakah Perselingkuhan Bisa Dipidana? Simak Syarat Pelaporan dari Segi Hukum

- 28 Oktober 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi - Hukum Pidana Perselingkuhan
Ilustrasi - Hukum Pidana Perselingkuhan /Pixabay/Voy Zan

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.

Baca Juga: Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum, Kunci Jawaban PKN Halaman 37 Tugas Mandiri 2.1

Sementara dalam pasal ini dibedakan antara mereka yang tunduk pada Pasal 27 BW adalah orang Eropa dan yang dipersamakan dengan mereka, dan mereka yang tunduk pada Pasal 27 BW (orang yang beragama Islam).

Pasal 27 BW mengatakan, seorang laki-laki hanya boleh menikah bersama seorang perempuan atau sebaliknya, seorang perempuan hanya boleh menikah dengan seorang laki=laki sebagai suaminya. Mereka yang tunduk pada pasal ini, baik laki-laki maupun perempuan tidak boleh berzina dengan orang lain, selain dengan istri atau suaminya sendiri.

Pasal 284 KUHP termasuk sebuah delik aduan yang absolut, artinya pihak penuntut dari pihak pasangan yang dirugikan.

Pengaduan ini sifatnya tidak bisa dipisah, dalam arti kata lain pengaduan pihak yang dirugikan berlaku bagi kedua pihak yang merugikannya yaitu pasangan zinanya.

Lalu apakah perzinahan bagi yang telah menikah bisa dipenjara? Dalam Pasal 284 KUHP juga telah dijelaskan apabila salah satu pasangan melakukan perzinahan maka dapat diancam dengan hukuman 9 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah