Terjerat Jebakan Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Inilah Cara Selamat dari Jerat Pinjaman Online

- 11 September 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal, Minggu (10/9/2023). ANTARA/Cahya Sari
Ilustrasi peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal, Minggu (10/9/2023). ANTARA/Cahya Sari /

MALANG TERKINI - Kini semakin hari tingkat konsumsi masyarakat atas berbagai kebutuhan juga semakin tinggi. Hal ini juga yang menjadi penyebab banyak munculnya pinjaman online atau pinjol baik yang resmi atau ilegal.

Terkadang tingginya kebutuhan seseorang tidak berbanding lurus dengan pendapatan yang didapatkan dari pekerjaan atau usaha yang dijalani.

Tidak sedikit orang yang pada akhirnya mengalami kesulitan finansial atau keuangan karena pendapatan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan yang ada.

Kesulitan finansial sering membuat seseorang gelap mata. Bisa jadi, pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang dalam waktu singkat meski di balik itu ada beban bunga yang mencekik.

Pendapatan kecil, sementara biaya hidup kian tinggi menjadi pemicu para korban terjebak pinjol ilegal. Korban itu dari berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, mahasiswa, pelaku usaha, ASN, hingga pengajar.

Rendahnya gaji yang didapatkan menjadi salah satu penyebab seseorang memilih pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun yang lebih memprihatinkan adalah para debitur menggunakan pinjol ilegal untuk memenuhi gaya hidup, seperti membeli barang-barang fesyen, bahkan menghabiskan uang sekadar untuk bersenang-senang.

Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal sebagai target pasar, dengan menawarkan kemudahan akses dan syarat pengajuan, limit pinjaman tinggi, dan cepatnya proses pencairan dana.

Fasilitas tersebut seakan membuat masyarakat tergiur tanpa mempertimbangkan dampak setelahnya, seperti beban bunga yang besar serta tidak adanya transparansi mengenai hak dan kewajiban debitur kepada kreditur.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x