Terjerat Jebakan Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Inilah Cara Selamat dari Jerat Pinjaman Online

- 11 September 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal, Minggu (10/9/2023). ANTARA/Cahya Sari
Ilustrasi peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal, Minggu (10/9/2023). ANTARA/Cahya Sari /

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) OJK terus mengupayakan penanganan yang masif dalam memberantas pinjol ilegal. Salah satunya dengan memblokir akses dan melakukan take down aplikasi yang sempat lolos di Playstore maupun media sosial.

Jumlah entitas pinjol ilegal sejak tiga tahun terakhir telah menunjukkan penurunan yang konsisten. Pada 2020 OJK berhasil memblokir 1.026 platform pinjol ilegal, angka tersebut turun menjadi 811 di 2021, dan semakin rendah pada 2022 yakni 698.

Namun pada 2023, situs pinjol ilegal kembali menjamur. Data OJK sejak Januari hingga awal September menunjukkan bahwa telah terdapat 1.139 situs pinjol ilegal yang diblokir. Jumlah itu mendekati puncak pemblokiran pada 2019 yang mencapai 1.493.

Adapun total pemblokiran pinjol ilegal yang dilakukan Satgas PAKI bekerja sama dengan tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sejak 2017 hingga 4 September 2023 sebanyak 5.753 entitas.

Hadirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2023 menjadi tonggak baru reformasi regulasi sektor keuangan di Indonesia, termasuk pemberantasan keuangan ilegal.

Larangan dan ancaman sanksi terhadap pelaku yang menyelenggarakan jasa keuangan tanpa mengantongi izin OJK diatur secara khusus pada Pasal 237 dan 305 UU P2SK.

“Sebelumnya tidak ada delik khusus, sekarang sudah jelas bahwa keuangan ilegal bisa dipidana penjara 10 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun,” ujar Sekretaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Hudiyanto.

Sanksi tersebut guna memberikan efek jera sekaligus menghindari penipuan dengan modus layanan jasa keuangan yang berujung meresahkan dan merugikan masyarakat.

UU P2SK juga menjadi payung hukum untuk menutup celah pengawasan pinjol, di mana selama ini otak pelaku dan server berada di luar negeri sehingga sulit dijangkau.

Dengan demikian tidak hanya debt collector yang bisa ditangkap dan dipenjarakan, atau pun call center pinjol ilegal saja yang dapat diblokir, tetapi juga server nya.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x