14 Golongan Orang yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin Covid-19 Sinovac

- 27 Januari 2021, 19:41 WIB
Petugas medis menyuntikan Vaksin Sinovac kepada penerima vaksin saat Vaksinasi COVID-19 tahap pertama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bung Karno, Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021). Kota Solo menerima 10.620 dosis vaksin Sinovac untuk tenaga kesehatan dan mulai melakukan vaksinasi tahap pertama di 33 fasilitas kesehatan (Faskes) yang terdiri dari 17 Puskesmas, satu Klinik Bhayangkara dan 14 rumah sakit yang tersebar di Kota Solo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha./foc.
Petugas medis menyuntikan Vaksin Sinovac kepada penerima vaksin saat Vaksinasi COVID-19 tahap pertama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bung Karno, Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021). Kota Solo menerima 10.620 dosis vaksin Sinovac untuk tenaga kesehatan dan mulai melakukan vaksinasi tahap pertama di 33 fasilitas kesehatan (Faskes) yang terdiri dari 17 Puskesmas, satu Klinik Bhayangkara dan 14 rumah sakit yang tersebar di Kota Solo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha./foc. /ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA

MALANG TERKINI - Vaksinasi Covid-19 telah dimulai sejak Kamis, 14 Januari 2021 secara serentak dan bertahap di 34 provinsi di Indonesia. Upaya serius pemerintah ini untuk melindungi seluruh masyarat berskala besar.

Malang Terkini mengutip dari akun Instagram @kemenkes_ri, BPOM telah terbitkan izin EUA (Emergency Use Autorization) Vaksin Covod-19. Setelah melihat imunogenisitas, keamann, dan efikasi Sinovac telah sesuai standart yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Vaksin Covid-19 Sinovac juga telah mendapat sertifikasi halal dari MUI melalui Fatwa MUI No. 2 tahun 2021 tentang produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science.Co.Ltd dan PT. Biofarma.

Baca Juga: Ramai Gerakan Tolak Vaksin Covid-19, BPOM Tegas Katakan Begini

Baca Juga: Alasan Penerima Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Donor Darah, PMI Beri Penjelasan

Namun, ada beberapa kriteria kelompok tidak bisa diberikan vaksin Covid-19 Sinovak ini. Aturan ini sejalan dengan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK 02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Berikut ini adalah kelompok yang tidak dapat diberikan vaksin Covod-19 Sinovac :

1. Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 59 tahun

2. Menderita penyakit ginjal,

3. Wanita hamil dan menyusui,

4. Tekanan darah di atas 140/90,

5. Menderita HIV,

Baca Juga: Alasan Penerima Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Donor Darah, PMI Beri Penjelasan

6. Memiliki riwayat konfirmasi terpapar virus Covid-19,

7. Menderita Diabetes Melitus (DM),

8. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis,

9. Memiliki penyakit paru-paru (Asma, PPOK, TBC)

10. Menderita penyakit autoimun,

11. Menderita Sindroma Hiper IgE,

12. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, imunokompromais, dan perima produk darah/transfusi darah,

13. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/jantung koroner)

14. Menderita Epilepsy atau penyakit gangguan saraf lainnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Baca Juga: Download Aplikasi Peduli Lindungi, Untuk Dapat Tiket Elektronik dan Regristasi Ulang Vaksin Covid-19

Pastikan terlebih dahulu kesehatan anda sebelum menerima vaksin Covid-19 Sinovac ya. Dan setelah mendapatkan vaksin tetap jalankan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan) untuk perlindungan maksimal terhadap diri sendiri dan orang disekitar.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x