Pendamping Lansia Ikut Divaksin Covid-19, Begini Cara Daftarnya

- 28 Maret 2021, 11:42 WIB
Ilustrasi: Vaksin covid-19
Ilustrasi: Vaksin covid-19 /Pixabay/fernando zhiminaicela

MALANG TERKINI – Upaya percepatan vaksinasi covid-19 terus digalakkan. Salah satunya dengan memberikan vaksin covid-19 bagi pendamping lansia.

Hal ini bukan tanpa sebab, karena banyak lansia yang tidak bisa hadir sendiri saat menerima vaksin. Oleh sebab itu, dibutuhkan pendamping untuk menemani lansia tersebut.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pendamping lansia saat divaksinasi. Yaitu, satu pendamping lansia bisa membawa dua lansia untuk vaksinasi covid-19.

Baca Juga: Sebanyak 16 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin COVID-19 Tiba di Indonesia

Seperti dikutip Malang Terkini dari laman Instagram Kementrian Kesehatan RI @kemenkes_ri, Syarat lainnya adalah usia pendamping.  Pendamping vaksinasi lansia harus lebih dari 18 tahun dan kurang dari 60 tahun atau di rentang usia 18-59 tahun.

Pendamping ini, nantinya juga ikut menerima vaksin covid-19.

Untuk pedaftaran vaksin lansia, bisa dilakukan secara online lewat loket.com di www.loket.com/event/vaksinbbpk.

Seperti yang telah diberitakan, kelompok penerima vaksin Covid-19 tahap kedua di antaranya adalah Petugas Pelayanan Publik termasuk pedagang pasar, guru, serta kelompok masyarakat lanjut usia (60 tahun ke atas).

Pada bulan Februari lalu, BPOM telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas dengan dua dosis suntikan vaksin. Vaksin ini akan diberikan dalam selang waktu 28 hari.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah