Kriteria Pasien Positif Covid-19 yang Dapat Melakukan Isolasi Mandiri

- 8 Juli 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi isolasi mandiri covid-19
Ilustrasi isolasi mandiri covid-19 /PIXABAY/TUMISU

MALANG TERKINI- Lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari ini kian meningkat, ini karena adanya varian virus corona baru yang penularannya semakin cepat.

Sebagaimana dikutip oleh Malang Terkini dari postingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Instagram @jokowi yang di unggah pada Selasa 6 Juli 2021, disebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan 900 tempat tidur isolasi, 50 ICU (Intensive Care Unit) dan 40 HCU (High Care Unit) di Asrama Haji Pondok Gede, 2.273 tempat tidur di Rumah Susun Nagrak, 3.986 tempat tidur di Rumah Susun Pasar Rumput dan sebanyak 1.200 tempat tidur di RS Wisma Atlet.

Ini sebagai langkah antisipasi peningkatan kebutuhan tempat tidur dan ruang isolasi bagi mereka yang positif.

Baca Juga: Tidak Semua Pasien Positif Covid-19 Harus Masuk Rumah Sakit, Simak Kriteria Pasien yang Wajib dapat Perawatan

Tidak semua pasien positif Covid-19 harus dirawat di Rumah Sakit, pasien dengan kriteria tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas isolasi pemerintah.

Sedangkan mereka pasien dengan kriteria sedang dan berat atau kritis harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.

Berikut Kriteria pasien positif Covid-19 yang dapat melakukan isolasi mandiri adalah

1.Pasien tanpa gejala

Gejala frekuensi napas 12-20 kali per menit dengan saturasi lebih dari 94 persen.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Instagram Jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x