Indonesia Izinkan Ganja untuk Penelitian, Menkes: Sebentar Lagi akan Keluar Regulasinya untuk Kebutuhan Medis

- 3 Juli 2022, 19:02 WIB
Menkes Budi Gunadi
Menkes Budi Gunadi /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja./

MALANG TERKINI - Mencuatnya isu mengenai legalisasi ganja mendapat tanggapan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Menkes menegaskan jika pihaknya memberi mengizinkan penggunaan ganja, namun hanya untuk keperluan penelitian.

Ia menegaskan jika di Indonesia, ganja untuk penelitian medis diperbolehkan. Penelitian yang dimaksudkan untuk mengetahui khasiat ganja.

Baca Juga: Polisi Buka Suara Soal Mencuatnya Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis

Meski demikian, ia menegaskan jika untuk dikonsumsi, hal itu dilarang oleh hukum yang berlaku.

 

"Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin kepada wartawan, Minggu, 3 Juli 2022.

Namun masyarakat tetap tidak diperbolehkan mengonsumsi ganja apabila untuk rekreasi atau kesenangan semata.

Baca Juga: Profil dan Biodata Rizky Nazar, Pacar Syifa Hadju yang Ditangkap Polisi Karena Menggunakan Ganja

"Tapi bukan untuk dikonsumsi," ujar Budi.

Dia melanjutkan tanaman mariyuana tersebut sama dengan jenis tumbuh-tumbuhan lain, oleh sebab itu pihaknya memperbolehkan ganja medis untuk penelitian.

Regulasi tersebut kata Budi akan mengacu pada hasil kajian Kemenkes terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Disebutkan juga bahwa saat ini Kemenkes sudah melakukan kajian terkait tanaman ganja untuk medis.

Baca Juga: Merasa Ditipu Saat Membeli Ganja, Seorang Pria Melapor Ke Polisi

"Nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," ujar Budi dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya Polri menyatakan ada tahapan yang harus dilakukan terkait legalisasi ganja untuk medis.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar beberapa waktu lalu.

Menurutnya wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.

Baca Juga: Gus Baha Sarankan Pakai Cara Ini Agar Pasangan Tidak Tergoda Selingkuh

"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," tutur Krisno.***(Puji Fauziah/Pikiran Rakyat)

Discalimer: Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Ganja Diizinkan Dipakai untuk Penelitian Medis, Menkes: Bukan untuk Dikonsumsi"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah