MALANG TERKINI – Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) difteri di Kabupaten Garut. Hal tersebut ditetapkan setelah terdapat laporan adanya pasien yang terkena difteri meninggal dunia.
Difteri merupakan penyakit yang disebabkan oleh Corynebacterium diptheriae. Penyakit ini menyerang saluran pernapasan bagian atas, hidung dan kulit. Difteri sangat menular, karena cara penularannya cukup mudah terlebih lagi apabila di lingkungan padat penduduk.
Seseorang bisa tertular difteri apabila menghirup percikan ludah dari bersin atau batuk penderita, barang-barang yang terkontaminasi bakteri penyebab difteri, atau sentuhan langsung pada luka ulkus akibat difteri di kulit penderita. Pada umumnya, difteri memiliki masa inkubasi 2-5 hari, sejak bakteri masuk ke tubuh hingga menimbulkan sakit.
Baca Juga: Apa Saja Jenis Penyakit Mental? Berikut Tanda-Tanda serta Cara Mengobatinya
Dikutip Malang Terkini dari website Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, adanya satu kasus difteri yang dikonfirmasi secara klinis di suatu daerah, sudah dapat menjadi dasar kondisi KLB, karena penularannya cepat dan tingkat kematiannya tinggi.
Gejala difteri
Munculnya lapisan tipis berwarna abu-abu pada tenggorokan dan amandel, demam dan menggigil, penderita merasakan sakit tenggorokan dan suara serak.
Sulit bernapas atau napas yang cepat, merasa lemas dan lelah, terjadi pembengkakan kelenjar getah bening pada leher. Mengeluarkan lendir dari mulut dan hidung, mulai dari cair kemudian menjadi kental dan terkadang bercampur darah.
Gejala khas dari penyakit ini yaitu munculnya sebuah selaput berwarna abu-abu di sekitar bagian belakang tenggorokan. Nama selaput ini adalah pseudomembran. Selaput ini mudah berdarah jika dikelupas.