Fatwa MUI Soal Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, Sah untuk yang Gejala Ringan?

1 Juli 2022, 20:02 WIB
Ilustrasi hewan kurban untuk disembelih saat Idul Adha 2022. /Antara/Maulana Surya/

MALANG TERKINI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai penyembelihan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Idul Adha makin dekat, masyarakat muslim Indonesia kini banyak yang masih belum memahami hukum menyembelih hewan kurban yang terkena wabah PMK. Terutama mengenai hewan kurban yang memiliki gejala ringan.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyatakan jika sudah keluar fatwa dari MUI mengenai penyembelihan hewan kurban dalam kondisi wabah PMK.

Baca Juga: Menghadapi Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK, Menag Yaqut Terbitkan Panduan

Fatwa tersebut tertuang pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

 

"Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK," katanya, dalam diskusi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat 1 Juli 2022, .

Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan fatwa tersebut, hewan kurban dianggap sah jika dalam keadaan yang sehat dan berada dalam keadaan terbaik.

Namun, jika ada hewan yang mengalami gejala klinis ringan terlihat dari kondisi kaki dan mulut, maka hewan tersebut masih diperbolehkan untuk kurban.

Baca Juga: Apa Itu Puasa Tarwiyah dan Arafah yang Biasa Dilakukan Sebelum Idul Adha di Bulan Dzulhijjah

"Intinya gejalanya masih ringan, itu masih boleh, sah untuk kurban," ujarnya.

Kendati demikian, jika hewan mulai memperlihatkan gejala berat seperti kurus, tidak memiliki nafsu makan, dan tidak bisa berdiri, maka tak boleh dikurbankan.

Selain itu, jika hewan kurban sakit dan diberi vaksin, kemudian sembuh dalam rentang 10 hingga 13 Dzulhijah atau hari Tasyrik, maka dinyatakan sah sebagai hewan kurban.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Kata MUI Soal Sembelih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

"Jadi tadinya sudah sakit tapi ketika diobati dia sembuh, sah untuk kurban. Sebaliknya, kalau tidak sembuh maka tidak boleh," tuturnya, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Kemudian, ia menuturkan, jika hewan ternak yang sakit kemudian sembuh di luar Hari Tasyrik, maka tidak sah menjadi hewan kurban dan terhitung sedekah biasa.

Sementara itu, dilansir dari laman Kemenag, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam tak memaksakan diri berkurban saat wabah PMK.

Kendati demikian, jika terdapat umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).***(Iin Inayah/Pikiran Rakyat)

Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam judul "Hewan dengan Gejala Ringan PMK Sah untuk Kurban? Begini Kata MUI"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler