Bagaimana Hukumnya Menyuap Agar Jadi Pejabat? Simak Penjelasannya Menurut Gus Baha

- 22 Desember 2021, 08:22 WIB
Hukum menyuap menurut Gus Baha
Hukum menyuap menurut Gus Baha /Tangkapan Layar/ Instagram/ @kajian.gusbaha

MALANG TERKINI – Menjelang pesta demokrasi lima tahunan ini, banyak sekali calon-calon pejabat pemerintah maupun calon presiden sendiri yang mulai berkampanye.

Di antara strategi kampanye yang paling efektif bagi mereka adalah money politic (politik uang). Dengan kekayaannya, mereka membagi-bagikan uang kepada rakyat agar masyarkat memilihnya menjadi pejabat.

Orang awam mengenalnya dengan istilah menyogok. Lalu bagaimana hukumnya money politik atau menyogok ini? Berikut penjelasan Gus Baha mengenai hukumnya.

Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Menurut Gus Baha

Dalam literatur fikih, ada istilah ‘hilah’. Hilah adalah mencari celah hukum untuk membenarkan seuatu perbuatan yang asalnya tidak diperbolehkan secara syara’.

Menurut Gus Baha, asalkan orang yang meng-hilah itu orang shaleh maka tidak masalah. Gus Baha mencontohkan soal Pilkada.

Orang yang tidak bakat saleh cenderung menyuap masyarakat agar dirinya menang di Pilkada. Namun beda halnya dengan orang saleh.

Baca Juga: Contoh Puisi Pilihan Hari Ibu Nasional, Cocok Sebagai Hadiah Serta Ucapan Terima Kasih Kepada Ibu

Orang saleh memberi uang kepada masyarakat bukan sebagai suap, tetapi dengan tujuan sedekah atau upaya membeli kebenaran.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Youtube My Daily Life Film


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x