Bagaimana Hukumnya Menyuap Agar Jadi Pejabat? Simak Penjelasannya Menurut Gus Baha

- 22 Desember 2021, 08:22 WIB
Hukum menyuap menurut Gus Baha
Hukum menyuap menurut Gus Baha /Tangkapan Layar/ Instagram/ @kajian.gusbaha

Sebab menurutnya, jika pemimpin itu jatuh ke tangan orang fasik maka rakyat akan sengsara. Sehingga ia mau tidak mau harus rela menggelontorkan dana agar dirinya (yang saleh) itu dipilih menjadi pemimpin, demi menyelamatkan rakyat.

Gus Baha sering ditanya seseorang, “Gus, hukumnya lurah menyuap itu gimana?”

Baca Juga: Kisah KH Ahmad Shobari, Ulama dari Ciwedus Kuningan Jabar Saat Nyantri Pada Mbah Kholil Bangkalan

“Menyuap itu haram, tapi lurah yang tidak mengeluarkan duit itu pelit, dan pelit itu juga haram,” jawab Gus Baha.

“Sebab jika shaleh itu nggak bayar (nyuap) ya pasti kalah. Menang yang bayar. Jadi tak omongi, nyuap itu haram, tapi pelit ya haram. Kamu milih mana?” lanjut Gus Baha.

Jadi, menurut Gus Baha, jika orang itu benar-benar saleh maka menyuap itu sebenarnya membeli kebenaran.

Kehebatan kyai-kyai Indonesia, kata Gus Baha, yaitu ketika membaca dan memahami kitab Fathul Muin:

العمارة ولو ببذل المال وجب على الصالح طلبها أي طلب

Artinya: “Wajib bagi orang saleh mengejar jabatan meskipun harus dengan membayar sejumlah uang.”

Menurut Gus Baha, hukum menyuap itu tetap haram, kecuali dilakukan oleh orang yang saleh demi membeli kebenaran. Sebab jika pemimpin dipegang oleh orang yang fasik maka efeknya lebih berbahaya.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Youtube My Daily Life Film


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah