8 Golongan orang yang berhak menerima Zakat Fitrah Mulai dari Fakir Hingga Ibnu Sabil

- 27 April 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi: golongan yang berhak menerima zakat fitrah
Ilustrasi: golongan yang berhak menerima zakat fitrah /Pixabay/niekverlaan

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta/penghasilan sama sekali. Atau mempunyai harta namun harta tersebut tidak bisa menutupi kebutuhannya (penghasilan yang didapat tidak mencapai separuh dari kebutuhan yang ada).

Misalkan seseorang mempunyai kebutuhan uang untuk membeli makan dan pakaian sebesar Rp500.000 namun penghasilan yang didapat hanyalah Rp200.000. itu artinya penghasilan tidak mencapai separuhnya saja dari kebutuhan. 

2. Miskin

Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang bisa memenuhi kebutuhannya, namun tidak mencukupinya.

Atau bisa disebut juga penghasilannya diatas 50% dari kebutuhannya namun masih tidak cukup.

Baca Juga: Lafal Niat Zakat Fitrah, Lengkap dalam Bahasa Arab dan Indonesia

Kondisinya memang lebih baik daripada fakir tetapi hal yang dialami masih sama yaitu merasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. 

3. Amil (petugas zakat)

Amil zakat yaitu orang yang diangkat oleh imam atau pemerintah untuk menarik zakat dari para pemilik harta dan menyalurkannya kepada golongan yang berhak menerimanya.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x