8 Golongan orang yang berhak menerima Zakat Fitrah Mulai dari Fakir Hingga Ibnu Sabil

- 27 April 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi: golongan yang berhak menerima zakat fitrah
Ilustrasi: golongan yang berhak menerima zakat fitrah /Pixabay/niekverlaan

Amil diberi bagian dari zakat meskipun dia kaya raya, dengan syarat tidak mendapatkan bayaran dari Baitul mal atau kas negara. 

4. Mu’allafati qulubuhum

Secara harfiyah, mu’allafati qulubuhum adalah orang-orang yang dibujuk/dilunakkan hatinya.

5. Budak

Budak yang menerima zakat adalah budak mukatab, yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi jumlah tebusan yang sudah ditentukan dengan cara mengangsur.

Baca Juga: Ucapan Idul Fitri 2022 untuk Calon Mertua, Kirimkan Saat Lebaran Agar Meluluhkan Hatinya dan Mendapatkan Restu

Tujuan pemberian zakat adalah untuk membantu melunasi tebusan tersebut sehingga dia bisa segera merdeka.

6. Gharim (orang yang terjerat hutang)

7. Fi sabilillah

Fi sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji dari negara.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x