Amil diberi bagian dari zakat meskipun dia kaya raya, dengan syarat tidak mendapatkan bayaran dari Baitul mal atau kas negara.
4. Mu’allafati qulubuhum
Secara harfiyah, mu’allafati qulubuhum adalah orang-orang yang dibujuk/dilunakkan hatinya.
5. Budak
Budak yang menerima zakat adalah budak mukatab, yaitu budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi jumlah tebusan yang sudah ditentukan dengan cara mengangsur.
Tujuan pemberian zakat adalah untuk membantu melunasi tebusan tersebut sehingga dia bisa segera merdeka.
6. Gharim (orang yang terjerat hutang)
7. Fi sabilillah
Fi sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji dari negara.