Mudah! Inilah Alur Bayar Denda Tilang Motor di Kejaksaan Negeri Kota Malang Tahun 2022

16 Juni 2022, 11:19 WIB
Cara membayar denda tilang motor di Kejaksaan Negeri kota Malang /RAHMAD/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Alur proses membayar denda tilang motor di Kejaksaan Negeri Kota Malang tahun 2022 sebenarnya mudah.

Yang perlu dipersiapkan sebelum membayar denda tilang motor di Kejaksaan Negeri Kota Malang hanya surat tilang berwarna hijau dan uang denda.

Bagi pengguna motor yang ditilang oleh polisi tidak perlu panik, jangan mau membayar denda di tempat, karena hal itu ilegal dan bisa jadi lebih mahal.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022: Cara Cek dan Bayar Denda e-Tilang Online dan Offline di Bank BCA, BNI, BRI, dan Mandiri

Membayar denda tilang di Kejaksaan Negeri Malang biasanya tidak mahal. Besaran denda tilang biasanya antara 50-250 ribu, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Meskipun Operasi Patuh dilaksanakan beberapa kali oleh kepolisian, namun masih banyak para pelanggar lalu lintas, terutama pengguna sepeda motor.

Bagi Anda yang baru pertama kali ditilang oleh polisi, perhatikan alur proses pembayaran denda tilang di Kejaksaan Negeri Kota Malang berikut:

1. Datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang di Jl. Simpang Panji Suroso No.5, Polowijen, Kec. Blimbing, Kota Malang, (atau bisa langsung dicari alamatnya di Google Map).

2. Jangan lupa membawa surat tilang berwarna hijau yang diberikan oleh polisi saat ditilang.

3. Masuk ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan melapor kepada petugas yang berjaga di pintu masuk, biasanya langsung mendapat nomor antrian.

4. Tunggu hingga dipanggil. Biasanya pemanggilan sekaligus beberapa orang, antara 1-10 orang. Jika tidak hadir saat pemanggilan akan dipanggil lagi di urutan belakang.

5. Saat dipanggil biasanya langsung dibawa ke loket pembayaran denda tilang, kecuali bagi yang mendapatkan surat tilang berwarna merah, biasanya akan disidang.

6. Saat berada di loket pembayaran, tunggu hingga dipanggil. Biasanya mengikuti nomor antrian.

7. Saat dipanggil, bayarlah denda tilang yang telah ditentukan oleh petugas. Besaran biaya yang harus dikeluarkan tergantung jenis pelanggaran, biasanya antara 50-250 ribu.

8. Setelah membayar, dokomen yang ditahan akan diberikan, misalnya SIM atau STNK.

9. Periksa dokomen yang diterima, khawatir tertukar dengan milik orang lain.

Baca Juga: Info Terkini! Cara Cek Status e-Tilang Online atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Mudah

Demikianlah alur proses membayar denda tilang motor di Kejaksaan Negeri Kota Malang tahun 2022.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler