Pemadaman Lampu Jalan Setiap Jam 8 Malam, Pendisiplinan Masyarakat dalam PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 12:35 WIB
Pemadaman lampu jalan (PJU) setiap jam 8 malam, sebagai wujud pendisiplinan masyarakat dalam PPKM Darurat Kota Malang
Pemadaman lampu jalan (PJU) setiap jam 8 malam, sebagai wujud pendisiplinan masyarakat dalam PPKM Darurat Kota Malang /Tangkapan layar Instagram/@satlantasresmalang

MALANG TERKINI - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai dilaksanakan kemarin, 3 Juli 2021. 

Menyikapi instrusi Menko Kemaritiman dan Investasi tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, maka semua sektor akan mengalami dampaknya.

Salah satu sektor yang berdampak dalam PPKM Darurat ini adalah aparat RT dan RW setempat yang merupakan instansi pemerintah yang paling kecil dan paling dekat secara langsung dengan masyarakat.

Dikutip Malang Terkini dari laman Portal Kota Malang pada 3 Juli 2021, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menjelaskan bahwa dalam pelaksanaanya akan ada pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di pusat-pusat keramaian massa pada pukul 8 malam.

Baca Juga: Syarat Perjalanan di Wilayah Malang Raya Saat PPKM Darurat

Pemadaman lampu ini dimaksudkan sebagai penanda jam malam, dimana masyarakat harus menghentikan kegiatan di luar rumah.

Pertimbangan pemilihan jam 8 malam adalah jam dimana semua orang yang mungkin tempat kerjanya jauh, sudah berada di dalam rumah.

Pertimbangan lainnya adalah agar toko, warung, atau Pedagang Kaki Lima bisa lebih awal untuk mengakhiri usahanya pada hari itu.

Selain itu restoran meski relatif tidak ada pembatasan tapi setelah pukul 8 malam tidak boleh menyediakan tempat duduk, hanya melayani take away atau layanan bawa pulang.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Pemkot Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x