MALANG TERKINI – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai dilaksanakan kemarin, 3 Juli 2021.
Dikutip Malang Terkini dari laman Portal Kota Malang pada 3 Juli 2021, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji usai rapat virtual mengatakan jika pihaknya bersama elemen terkait seperti TNI-Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat akan memaksimalkan penerapan PPKM Darurat sesuai aturan dari Kemendagri dan surat edaran Gubernur Jawa Timur.
Menurutnya, yang perlu disampaikan kepada masyarakat seperti dikatakan Gubernur Jawa Timur bahwa, PPKM Darurat ini untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat.
Baca Juga: Pemberlakuan PPKM Darurat, Sebabkan Beberapa Produk Langka di Pasaran
“Bagi semua pihak tolong disampaikan kepada masyarakat bahwa Indonesia dan Kota Malang khususnya sedang dalam kondisi darurat,” ucap Sutiaji.
Seperti kita ketahui Kota Malang masuk dalam level 4 bersama dengan Kota Batu dalam implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Ancaman bahaya penularan virus Covid-19 dengan semakin banyak bermunculannya varian virus baru seperti Alpha, Beta dan Delta serangannya sangat membahayakan. Sehingga selain operasi yustisi yang akan digelar secara rutin, juga akan ada penyekatan, terutama di akses keluar masuk Kota Malang,” lanjut Sutiaji.
Menurut Sutiaji, dalam pelaksanaanya akan ada pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di pusat-pusat keramaian massa pada pukul 8 malam,
Selain itu restoran meski relatif tidak ada pembatasan tapi setelah pukul 8 malam tidak boleh menyediakan tempat duduk, hanya melayani take away atau layanan bawa pulang.