MALANG TERKINI - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai dilaksanakan kemarin, 3 Juli 2021.
Menyikapi instrusi Menko Kemaritiman dan Investasi tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, maka semua sektor akan mengalami dampaknya.
Salah satu sektor yang berhubungan dengan pengetatan mobilitas masuk keluar orang dan kendaraan adalah Kepolisian, dalam hal ini adalah Satuan Tugas Lalulintas.
Seperti kita ketahui Kota Malang masuk dalam level 4 bersama dengan Kota Batu dalam implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali. Sedangkan Kabupaten Malang berada pada level 3.
Baca Juga: PPKM Darurat Kota Malang Berdampak Pada PKL, Mulai dari Pemadaman Lampu Sampai Bantuan
Dikutip Malang Terkini dari laman Instagram Satlantas Resort Malang @satlantasresmalang pada 4 juli 2021, berikut ini persyaratan bagi masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan Domestik baik menggunakan Mobil Pribadi, Sepeda motor, dan Transportasi umum jarak jauh.
1. Menunjukkan KTP domisili setempat (Malang Kabupaten, Malang Kota, dan Batu)
2. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
3. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara, serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut