MALANG TERKINI- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi telah diberlakukan di Kota Malang, terhitung sejak kemarin tanggal 3 Juli hingga 20 juli kedepan.
PPKM Darurat ini diberlakukan sebagai upaya pengetatan kegiatan masyarakat untuk mengurangi angka kasus Covid-19 yang kian hari terus meningkat dengan pesat.
Dikutip Malang Terkini dari postingan akun Instagram @polresmalangofficial yang di unggah pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Adapun Ketentuan untuk masuk wilayah Malang adalah sebagai berikut :
Baca Juga: Pemadaman Lampu Jalan Setiap Jam 8 Malam, Pendisiplinan Masyarakat dalam PPKM Darurat
1. KTP Domisili Setempat, Dalam hal ini KTP warga Malang (Malang Kabupaten, Malang Kota dan Batu)
2. Memiliki Surat Antigen berlaku 1x24 jam
3. Memiliki surat Swab PCR 2x24 jam
4. Apabila sudah dilaksanakan vaksin , agar dapat menunjukkan surat vaksin minimal vaksin pertama
Baca Juga: Syarat Perjalanan di Wilayah Malang Raya Saat PPKM Darurat
5. Apabila datang dengan tujuan bekerja agar dapat menunjukkan surat berdinas dari instansi terkait
6. Apabila tidak memenuhi syarat dimaksut agar kendaraan diputar balikkan atau dikembalikan ke daerah asal.
Dalam PPKM Darurat di Kota Malang , telah dilakukan beberapa pengetatan kegiatan masyarakat salah satunya seperti:
Baca Juga: Pemberlakuan PPKM Darurat, Sebabkan Beberapa Produk Langka di Pasaran
1. Penyekatan selektif prioritas terhadap semua kendaraan atau orang , yang dipimpin oleh kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono dan jajarannya.
2. Polsek Ngajum menerapkan PPKM Darurat Mikro yang sudah diterapkan di wilayah Desa Ngasem, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang
3. Apel pengecekan posko PPKM Darurat di wilayah kabupaten Malang, yang dipimpin Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, dan
4. Pengecekan Exit Tol Singosari oleh Kapolres Malang bersama Dandim 0818 dan Bupati Malang . ***