Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 23 Agustus 2021, Ini Penjelasannya
Selama pemberlakuan PPKM level 4 di Kota Batu resepsi pernikahan ditiadakan.
Restoran atau kafe ruang tertutup tidak diperbolehkan untuk delivery order atau dibawa pulang. Sedangkan untuk restoran atau kafe tempat terbuka, maksimal 25% dari kapasitas normal dan 1 meja 2 orang selama 30 menit.
Pasar rakyat kebutuhan pokok maksimal 50% dari pengunjung normal dan sampai pukul 20.00 WIB. Untuk pasar rakyat non kebutuhan pokok maksimal 25% dan hanya diperbolehkan buka sampai pukul 15.00 WIB.
Transportasi umum maksimal 50% dan harus mematuhi protokol kesehatan.
Perjalan Domestic minimal harus menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat, Antigen H-1 untuk transportasi lain.
Selama penerapan PPKM level 4 di Kota Batu kegiatan olahraga dan sosial budaya ditutup untuk sementara, sampai pemberitahuan selanjutnya.***