PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Malang Raya

- 17 Agustus 2021, 21:06 WIB
Inilah daftar aturan terbaru PPKM level 4 di Malang Raya yang berlaku mulai 14-23 Agustus 2021.
Inilah daftar aturan terbaru PPKM level 4 di Malang Raya yang berlaku mulai 14-23 Agustus 2021. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

6. Tempat ibadah dibuka dengan syarat kapasitas maksimal 50% atau 50 orang.

7. Fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Baca Juga: Lagi, PPKM Level 4 di Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Kembali Hingga 23 Agustus 2021

8. Pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk melayani penjualan online toko, restoran takeaway/delivery, dan supermarket/swalayan.

9. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

10. Pelaksanaan pernikahan ditiadakan selama PPKM level 4.

11. Supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50%, sedangkan yang menjual di luar kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga maksimal pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50%.

12. Pedagang kaki lima, bengkel kecil, outlet pulsa, barbershop, laundry, dan sejenisnya beroperasi hingga maksimal pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: 18 Daftar Kota dan Kabupaten PPKM Level 4 di Jawa Timur yang Kembali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

13. Warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya beroperasi hingga maksimal pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 3 orang dan lama waktu makan 30 menit.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah