6. Tempat ibadah dibuka dengan syarat kapasitas maksimal 50% atau 50 orang.
7. Fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
Baca Juga: Lagi, PPKM Level 4 di Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Kembali Hingga 23 Agustus 2021
8. Pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk melayani penjualan online toko, restoran takeaway/delivery, dan supermarket/swalayan.
9. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
10. Pelaksanaan pernikahan ditiadakan selama PPKM level 4.
11. Supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50%, sedangkan yang menjual di luar kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga maksimal pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50%.
12. Pedagang kaki lima, bengkel kecil, outlet pulsa, barbershop, laundry, dan sejenisnya beroperasi hingga maksimal pukul 20.00 WIB.
13. Warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya beroperasi hingga maksimal pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 3 orang dan lama waktu makan 30 menit.