14. Restoran atau kafe yang berada di dalam toko atau gedung tertutup hanya menerima pesanan take away/delivery.
15. Restoran atau kafe dengan pelayanan di ruang terbuka beroperasi dengan prokes ketat hingga maksimal pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 25% dan lama waktu makan 30 menit.
16. Perkantoran esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dilaksanakan 25% WFO.
17. Apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.
18. Layanan administrasi perkantoran dilaksanakan 25% WFO.
19. Fasilitas produksi/konstruksi/layanan masyarakat dilaksanakan 100% WFO.
20. Perkantoran sektor non-esensial dilaksanakan 100% WFH.
Baca Juga: Daftar Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Malang Raya, Tempat Ibadah Dibuka Bersyarat
Itulah daftar aturan terbaru PPKM level 4 yang berlaku di Malang Raya dan beberapa daerah lainnya di Jawa-Bali.
PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali diperpanjang atas arahan Presiden dan akan ditinjau kembali pada 23 Agustus 2021.***