Pantau Kesiapan Mal, Sutiaji: Siapkan Aplikasi Peduli Lindungi Sebelum Masuk Mal

- 31 Agustus 2021, 17:07 WIB
Aplikasi Peduli Lindungi wajib disiapkan untuk masuk mal dan pusat perbelanjaan di Kota Malang/Instagram/@pemkotmalang
Aplikasi Peduli Lindungi wajib disiapkan untuk masuk mal dan pusat perbelanjaan di Kota Malang/Instagram/@pemkotmalang /pixabay/jarmoluk/

MALANG TERKINI – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang sudah turun ke level 3. 

Hal ini berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, status pemberlakuan PPKM di Kota Malang turun dari level 4 menjadi Level 3. 

Penurunan level ini akan menimbulkan penyesuaian yang cukup signifikan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan. 

Baca Juga: Terbaru! Info Vaksinasi Gratis Malang Raya Bulan September 2021 Lengkap dengan Syarat dan Link Pendaftaran

Selain itu, Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

Dikutip Malang Terkini dari akun Instagram Pemkot Malang @pemkotmalang pada 31 Agustus 2021, Walikota Sutiaji telah melakukan peninjauan pada beberapa sekolah dan mal pada Senin, 30 Agustus 2021. 

Wali Kota Sutiaji beserta jajaran cek kesiapan fasilitas dan manajemen bbrp sekolah dan mall Senin (30/08/21). Hal ini sebagai langkah persiapan jelang pemberlakuan PPKM Level 3,” demikian tulis akun Pemkot Malang. 

Pemkot Malang juga mengingatkan untuk menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk mal untuk memudahkan pengecekan.

Nawak yg mau nge-mall pastikan sdh instal apk peduli lindungi dan isi profilmu ya...,” Pemkot Malang mengingatkan.
 

Baca Juga: Menunggu Izin dari Pemerintah Pusat, Sutiaji Tinjau Kesiapan Pembukaan Mall di Kota Malang

Peninjauan Sutiaji ke sekolah dan mal ini untuk melakukan pengecekan kesiapan sarana prasarana, prosedur, dan manajemen. 

Menurut pemkot Malang, pengelola pusat perbelanjaan dan mal telah siapkan fasilitas untuk pemanfaatan aplikasi peduli lindungi. 

Petugas keamanan sudah disiapkan untuk membantu di beberapa titik akses pintu masuk mal. 

Para pegawai dan pengunjung wajib menyiapkan aplikasi dengan menginstal aplikasi Peduli Lindungi dan melengkapi data profil pengguna. 

Baca Juga: Pengajuan Kelonggaran PPKM untuk Buka Pusat Perbelanjaan oleh Pemkot Malang

Setelah menginstal, pengguna bisa mengisi data Nomor Induk Kependudukan, nomor handphone, dan verifikasi email sebelum mendatangi lokasi agar meminimalisir potensi penumpukan pengunjung di pintu masuk.

Pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Selain itu untuk warung makan, serta resto dan cafe dengan lokasi pelayanan di ruang terbuka juga ditambah kapasitas maksimal dari 25 persen menjadi 50 persen dengan jam operasional maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x