2. Urus ke Dukcapil
Bila data atau dokumen yang dibutuhkan sudah terkumpul maka serahkan persyaratan tersebut ke petugas Dukcapil atau di kelurahan.
3. Tunggu 14 Hari Kerja untuk Ambil E-KTP Baru
Petugas Dukcapil maupun kelurahan nantinya akan memberikan resi untuk pengambilan KTP yang sudah jadi.
4. Bawalah KTP lama beserta KK sesuai Jadwal yang Ditentukan
Pengubahan data pada E-KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Sementara itu Kota Malang juga menyiapkan Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan Elektronik (SIAPEL) yang mudah dan praktis.
Pelayanan yang disediakan antara lain Akta Pencatatan Sipil, KTP Elektronik, surat pindah atau masuk, permasalahan data NIK atau KK yang tidak sinkron saat pendaftaran BPJS, hingga mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).***