4 Langkah Ubah Data KTP Elektronik Tak Perlu Perekaman Ulang di Kota Malang

- 13 September 2021, 07:16 WIB
Aplikasi SIAPEL Malang permudah perubahan data KTP Elektronik mulai dari cetak E-KTP rusak atau hilang hingga perekaman Biometrik
Aplikasi SIAPEL Malang permudah perubahan data KTP Elektronik mulai dari cetak E-KTP rusak atau hilang hingga perekaman Biometrik /Pixabay/PabitraKaity/

2. Urus ke Dukcapil

Bila data atau dokumen yang dibutuhkan sudah terkumpul maka serahkan persyaratan tersebut ke petugas Dukcapil atau di kelurahan.

Baca Juga: Info Hari Ini! Jadwal Vaksin Malang Bulan September 2021, Bagi Masyarakat KTP Umum, Lengkap Link Pendaftaran

3. Tunggu 14 Hari Kerja untuk Ambil E-KTP Baru

Petugas Dukcapil maupun kelurahan nantinya akan memberikan resi untuk pengambilan KTP yang sudah jadi.

4. Bawalah KTP lama beserta KK sesuai Jadwal yang Ditentukan

Pengubahan data pada E-KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Sementara itu Kota Malang juga menyiapkan Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan Elektronik (SIAPEL) yang mudah dan praktis.

Baca Juga: Info Hari Ini! Jadwal Vaksin Malang Bulan September 2021, Bagi Masyarakat KTP Umum, Lengkap Link Pendaftaran

Pelayanan yang disediakan antara lain Akta Pencatatan Sipil, KTP Elektronik, surat pindah atau masuk, permasalahan data NIK atau KK yang tidak sinkron saat pendaftaran BPJS, hingga mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).***

 

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: SIAPEL Malang Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x