Komentar Walikota Malang Soal Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan

- 24 November 2021, 19:03 WIB
Sutiaji mengapresiasi Polresta Malang Kota atas gerak cepatnya mengungkap kasus penganiayaan anak panti asuhan di Kota Malang.
Sutiaji mengapresiasi Polresta Malang Kota atas gerak cepatnya mengungkap kasus penganiayaan anak panti asuhan di Kota Malang. /Instagram @sam.sutiaji/

Dalam gelar pers yang dilakukan di Mapolresta Malang Kota, 24 November 2021 Kompol Tinton Yudha Riambodo, S.I.K selaku Kasat Reskrim Polresta Malang Kota menjelaskan status masing-masing saksi yang telah dimintai keterangan. 

Menurut Tinton Yudha, kasus penganiayaan anak panti asuhan ini diusut dipimpin langsung oleh Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto. 

Dari 10 saksi yang telah diamankan dan dari hasil gelar perkara yang diadakan pada 23 November 2021 kemarin, telah ditetapkan 7 orang berubah status menjadi tersangka. 

Baca Juga: BTS Terima Perlakuan ‘Double Standart’, ARMY Kritik Grammy Awards

6 orang dilakukan penahanan sedangkan 1 orang tidak ditahan karena usianya dibawah 14 tahun dimana menurut Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 32 usia dibawah 14 tahun tidak dilakukan penahanan. 

3 orang sisanya setelah diberikan pembinaan, dikembalikan kepada orang tuanya 

3 orang yang dikembalikan ke orang tuanya itu pun juga karena tidak ada peran dalam peristiwa penganiayaan, mereka hanya menonton saja. 

Masih menurut Tinton Yudha, dari hasil perkara diperoleh 7 orang tersangka dengan masing-masing peran. 

Baca Juga: Mengaku Keluarga Istri Pelaku Persekusi Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang: Karma Anak Durhaka!

Untuk 1 orang pelaku persetubuhan sesuai dengan hasil visum dan keterangan dari saksi-saksi lainnya terbukti melakukan persetubuhan kepada korban. 

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah