Pelaku persetubuhan ini dikenakan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara, sedangkan 6 tersangka lainnya dikenai perkara Pasal 170 dikenai ancaman hukuman 7 tahun penjara.
6 orang tersangka memiliki peran antara lain ada yang memukul, menendang, menyuruh dan ada yang bagian memvideo.
Dari 7 tersangka ini sesuai dengan hasil gelar perkara dan keterangan saksi serta barang bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan HP untuk merekam kejadian.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Trauma Seperti Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang
Dari perubahan saksi menjadi tersangka ini, 7 orang tersangka dilakukan penahanan selama 15 hari sehingga pihak kepolisian segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Koordinasi yang dilakukan pihak kepolisian dengan Jaksa Penuntut Umum ini untuk menetapkan kepastian hukum dari ketujuh orang tersangka penganiayaan anak panti asuhan di Kota Malang ini.***