MALANG TERKINI - Satreskrim Polresta Malang Kota telah telah menetapkan para tersangka kasus pencabulan dan penganiayaan anak di bawah umur.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, telah terjadi penganiayaan terhadap anak perempuan di kota Malang pada 18 November 2021.
Anak itu masih berusia 13 tahun, dan tinggal di salah satu panti asuhan di Malang karena kedua orangtuanya tidak mampu merawat.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Ungkap Kronologi Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan
Sebelum terjadinya penganiayaan itu, pada hari yang sama, anak di bawah umur tersebut diajak pria berinisial Y ke rumahnya.
Di rumah Y, korban diperkosa dengan diikat dan dibekap serta diancam menggunakan sebilah pisau.
Pada saat itu, istri Y datang dan melihat korban. Diduga ia menghubungi 8 remaja, kemudian terjadilah penganiayaan di sebuah tanah lapang sebagaimana dalam video yang beredar.
Baca Juga: Komentar Walikota Malang Soal Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan
Polresta Malang telah mengamankan 10 orang terkait kasus tersebut, dan menetapkan 7 tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 23 November 2021.