Tersangka Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang Terancam Hukuman 7 hingga 15 Tahun

- 25 November 2021, 09:32 WIB
polisi tetapkan 7 tersangka kasus penganiayaan anak panti asuhan di malang
polisi tetapkan 7 tersangka kasus penganiayaan anak panti asuhan di malang /Instagram @polrestamalangkotaofficial

Dari 7 tersangka yang ditetapkan itu, 6 orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.

Sementara tersangka satunya lagi, tidak dilakukan penahanan, karena anak tersebut masih di bawah 14 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, memberitahukan peran-peran dari ketujuh tersangka tersebut.

"Salah satu anak, dengan hasil visum maupun keterangan-keterangan saksi yang lain, bisa disimpulkan bahwa dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkap Tinton sebagaimana dikutip Malang Terkini dari tayangan di akun Instagram @polrestamalangkotaofficial pada Rabu, 24 November 2021.

Baca Juga: Dari 7 Tersangka 6 Ditahan dalam Kasus Pencabulan dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang

Sedangkan 6 tersangka lainnya yang terkait Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, menurut Tinton, peran dari masing-masing mereka ada yang memukul, menendang, menyuruh, maupun memvideo.

"Di sini kita akan melakukan penahanan selama 15 hari. Kita upayakan dan kita koordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan ini sehingga untuk kepastian hukumnya," kata Tinton.

Adapun ancaman hukuman, terkait persetubuhan adalah 5 sampai 15 tahun. Sedangkan untuk Pasal 170 ayat (2) ke-1, ancaman hukumannya 7 tahun.

Pihak kepolisian juga telah menyita barang-barang bukti, di antaranya pakaian pelaku, pakaian korban,
handphone, juga video.

Sementara tiga orang lainnya yang telah ditangkap, dikembalikan kepada orangtuanya dan dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah